Friday, April 10, 2015

AD-ART ASOMSI Angkatan 2

AD-ART ASOSIASI MPK SE-KOTA BEKASI (ASOMSI Angkatan 2)




BAB I
UMUM
PASAL 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
1.      Organisasi ini bernama Asosiasi MPK se-kota Bekasi yang disingkat ASOMSI
2.      Organisasi ini berdiri selama jangka waktu yang tidak ditentukan
3.      Organisasi ini berada di tingkat kota dan berkedudukan diKota Bekasi
PASAL 2
Dasar dan Asas
1.      Organisasi ini berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945
2.      Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan, kegotong-royongan, dan musyawarah untuk mencapai mufakat
PASAL 3
Tujuan
1.      Menciptakan kader penerus bangsa dalam pembangunan nasional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki keterampilan, kepemimpinan, kesehatan, jasmani dan rohani, daya kreasi, patriotisme, dan budi pekerti luhur serta jujur dan adil
2.       Menjadikan ASOMSI sebagai organisasi yang menaungi   media penengah atau mediator bagi organisasi MPK selaku anggotanya
3.       Menjadikan ASOMSI sebagai wadah aspirasi dan tempat untuk memecahkan masalah yang ada atau sedang dialami oleh anggotanya
4.      Membina seluruh sekolah yang belum memiliki MPK agar dapat memiliki MPK sebagaimana diperlukan untuk menampung aspirasi siswa sekolah tersebut
5.      Memberikan kesempatan belajar berorganisasi dalam mengembangkan kepemimpinan, wawasan, dan keterampilan
6.      Mempererat tali silahturahmi antar anggota MPK di kota Bekasi

PASAL 4
Visi dan Misi
Visi:
1. Menjadikan  ASOMSI (Asosiasi MPK Se- Kota Bekasi) menuju organisasi  yang aktif,  inspiratif,  terbuka, terpercaya,  disiplin dan bertanggung jawab dengan dilandasi 6 dasar yaitu jujur,  adil,  amanah,  kreatif, inovatif dan berintegritas yang berdasar kepada iman dan taqwa.

Misi:
1.      Menjadi pencetus berdirinya organisasi MPK bagi sekolah-sekolah di Bekasi yang belum memiliki MPK
2.      Menjadi wadah aspirasi sekaligus media penengah bagi organisasi MPK selaku anggota ASOMSI 
3.      Menjadi legislator bagi setiap organisasi MPK yang bergabung dalam ASOMSI
4.      Menjadi Advisor  di  masyarakat sekaligus  Supervisor  bagi para anggotanya
5.      Menciptakan suasana organisasi  yang  efektif dan edukatif
6.      Membangun hubungan dan kerjasama yang baik antar pihak  yang  terlibat
PASAL 5
Sifat Organisasi
1.      Organisasi ini bersifat independen dan tidak terikat dengan  organisasi masyarakat, partai politik dan instansi pemerintah.
2.      Organisasi ini dapat mengadakan hubungan dengan organisasi lain atas dasar persamaan dan persaudaraan tanpa ikatan organisatoris atas persetujuan bersama.




PASAL 6
Bentuk Organisasi
1.      Organisasi ini terbentuk atas dasar persamaan dan persaudaraan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan
2.      Kedaulatan berada di tangan anggota dan sepenuhnya dilaksanakan dalam MUBES

                                                              PASAL 7
Hak dan kewajiban
1.       Membuat Program Kerja
2.       Ikut andil dalam perumusan sekolah yang belum mempunyaai  MPK
3.       Meminta laporan pertanggung jawaban  setiap perkembangan  MPK seluruh kota Bekasi
4.       Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan ASOMSI
5.       Menetapkan tata tertib ASOMSI

1.       Anggota berhak menyampaikan aspirasi dan keinginan dalam ASOMSI baik secara lisan atau tertulis
2.       Anggota berhak berpatisipasi langsung dalam sebuah kegiatan organisasi ASOMSI
3.       Anggota mempunyai hak berbicara dan bersuara
4.       Anggota mempunyai hak dipilih dan memilih

1.       Anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi
2.       Anggota wajib memperjuangkan tujuan organisasi dengan ikut aktif dalam usaha-usahanya.
3.       Anggota berkewajiban membayar iuran organisasi


BAB II

PASAL 8
Pengurus ASOMSI
1.      Pengurus ASOMSI adalah anggota ASOMSI yang telah dipilih dari hasil MUBES
2.      Pengurus ASOMSI terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara serta divisi masing-masing wilayah
3.      Kepengurusan berakhir apabila yang bersangkutan  masa jabatannya telah berakhir di ASOMSI
4.      Kepengurusan berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Badan Pengurus Harian ASOMSI

       PASAL 9
Syarat-syarat Pengurus ASOMSI
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Berkewarganegaraan Indonesia
3.      Merupakan anggota MPK aktif didalam sekolah yang terletak di kota Bekasi
4.      Dapat bertanggung jawab dan rela berkorban demi anggotanya
5.      Tegas dalam mengambil keputusan
6.      Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, visi dan misi terbentuknya ASOMSI
7.      Dapat membaur dan merangkul anggota-anggotanya

PASAL 10
Keanggotaan
1.      Keanggotaan ASOMSI adalah gabungan antara anggota MPK dari berbagai sekolah di Bekasi
2.      Keanggotaan berakhir apabila ASOMSI telah mengadakan serahterima jabatan dalam Musyawarah Besar ASOMSI

PASAL 11
Musyawarah ASOMSI
Musyawarah ASOMSI adalah musyawarah yang dilakukan oleh anggota ASOMSI untuk mencapai mufakat dan penyelesaian masalah yang ada atau sedang di alami oleh anggotanya
PASAL 12
Jenis-jenis Musyawarah ASOMSI
1. Musyawarah Badan Pengurus Harian
2. Musyawarah Sektor
3. Musyawarah Besar
PASAL 13
Musyawarah Badan Kepengurusan
1.      Musyawarah Badan Pengurus Harian adalah musyawarah yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan masing masing Sektor yang sedang menjabat untuk memberikan laporan perkembangan ASOMSI dan membahas langkah selanjutnya untuk mencapai tujuan dan visi ASOMSI yang telah dirancang
2.      Musyawarah Badan Pengurus Harian diadakan rutin 2 kali dalam 1 bulan

PASAL 14
Musyawarah Sektor
1.      Musyawarah Sektor adalah musyawarah yang diikuti oleh seluruh anggota ASOMSI khususnya perwakilan tiap-tiap divisi yang sedang menjabat untuk memberikan laporan perkembangan divisi wilayahnya kepada Ketua, dan melaporkan masalah-masalah yang muncul di dalam divisi masing-masing untuk memecahkannya melalui musyawarah untuk mufakat
2.      Musyawarah Sektor diadakan 1 kali dalam 1 bulan

PASAL 15
Musyawarah Besar
1.      Musyawarah Besar atau disingkat MUBES adalah musyawarah yang diikuti oleh Badan Pengurus Harian ASOMSI yang sedang menjabat dan seluruh anggota, untuk merancang atau mengubah AD-ART dan memilih Badan Kepengurusan Harian yang baru
2.      MUBES diadakan 1 kali dalam 1 periode kepengurusan

                                                      PASAL 16
STRUKTUR ORGANISASI

       STRUKTUR ORGANISASI:
1.      Ketua Umum
2.    Wakil Ketua 
3.      Sekretaris Umum                         
4.      Sekretaris I
5.      Bendahara Umum
6.      Bendahara I
7.    Sektor-sektor
8.    Badan Pengawas ASOMSI (BPA)
9.    Majelis Pembimbing (MP)

Ketua
1.       Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  1. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  2. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  3. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  4. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
6.       Pimpinan sidang
7.       Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi anggota ASOMSI
8.       Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu
9.       Memberikan usul, saran, kepada ASOMSI baik diminta atau tidak
10.   Meminta laporan lisan maupun tulisan kepada divisi-divisi
11.   Membuat ketetapan dan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi.

Wakil Ketua
1.       Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan.
  1. Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan.
  2. Menggantikan ketua jika berhalangan.
  3. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Bertanggung jawab kepada ketua.
6.       Menggantikan Ketua menjadi pimpinan sidang apabila tidak dapat menghadiri sidang.
7.       Memberikan usul, saran, kepada Ketua apabila diperlukan.
                      
Sekretaris
1.        Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  1. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  2. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
  3. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  4. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
1.        Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
  1. Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
  2. Memberi saran/masukan kepada ketua ASOMSI dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
1.        Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan;
  1. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/ pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  2. Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  3. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  4. Memberi saran/masukan kepada ketua ASOMSI dalam mengambil keputusan

Sektor-sektor
  Sektor merupakan pembagian setiap MPK yang sesuai dengan wilayah beberapa kecamatan yang telah ditentukan.
1.      Bertanggungjawab mengetahui, melaporkan dan mengevaluasi seluruh kegiatan MPK diwilayah sektor masing-masing;
2.      Membantu menyelesaikan tugas-tugas/ program MPK disetiap wilayah divisi masing-masing;
3.      Mengajak sekolah yang belum memiliki MPK
4.      Mengajak dan mendaftarkan setiap MPK yang belum menjadi anggota ASOMSI
5.      Bertanggung jawab langsung terhadap Ketua ASOMSI
6.      Memantau kinerja oraganisasi MPK di wilayah sektor masing-masing
7.      Mengumpulkan masalah-masalah yang ada atau dialami oleh anggota organisasi MPK di wilayah sektornya dan memecahkan masalah tersebut berasama Badan Pengurus Harian ASOMSI
Pembagian Wilayah Sektor:
1.      Sekor 1
Kecamatan:
- Medan Satria
- Bekasi Utara
- Bekasi Barat
      2.   Sektor 2
                        Kecamatan:
                        - Bekasi Timur
                        - Bantargebang
                        - Rawalumbu
                        - Mustika Jaya
3.   Sektor 3
                  Kecamatan
                        - Jati Asih
                        - Bekasi Selatan
4.      Sektor 4
Kecamatan
- Pondok Gede
- Pondok Melati
- Jatisampurna


Badan Pengawas ASOMSI
  Badan Pengawas ASOMSI (BPA) merupakan perwakilan dari Ketua MPK setiap sekolah yang bertujuan untuk mengawasi jalannya struktur inti ASOMSI (BPH).

1.      Mengawasi seluruh kegiatan yang diadakan oleh inti BPH ASOMSI
2.      Bertanggungjawab kepada MP untuk melaporkan setiap perkembangan ASOMSI
3.      Memanggil, menyidang dan merevisi/ mengevaluasi jalannya kinerja pengurus inti BPH ASOMSI

Majelis Pembimbing
      Majelis Pembimbing (MP) merupakan perwakilan setiap alumni yang sudah tidak lagi menjabat di ASOMSI.
1.      Berhak memberi masukan atau saran kepada pengurus ASOMSI
2.      Menerima laporan dari pengurus inti BPH dan BPA





BAB III

PASAL 17
  SANKSI
1.    Anggota/ Pengurus ASOMSI yang melalaikan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan oleh Badan Pengawas ASOMSI (BPA).
2.     Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui forum lembaga.
3.    Sanksi dibagi menjadi 3 fase, yaitu :
·         SP 1/ Surat Panggilan 1
·         SP 2/ Surat Peringatan 2
·         SP 3/ Sidang Pemecatan

PASAL 18

PEMBELAAN

  Anggota ASOMSI yang terindikasi melakukan pelanggaran  atau pencemaran nama baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri dalam forum atau Sidang.

BAB IV

PASAL 19
ANGGARAN ORGANISASI
ANGGARAN ORGANISASI :
1.       Kas ASOMSI
2.       Anggaran sukarela/ donatur setiap kegiatan ASOMSI
3.       Dana sponsor


PASAL 20
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.      AD/ART ASOMSI hanya dapat diubah pada forum tertinggi.
2.      Amandemen AD/ART dapat dilakukan oleh ASOMSI atas usulan 2/3 anggota ASOMSI.
                                                                 

                                                                              BAB VI

                                                                              PASAL 21
                                                                     PENUTUP
1.       Perubahan AD/ART hanya dapat di laksanakan oleh ASOMSI
2.       Anggaran Dasar ini adalah acuan pelaksanaan ASOMSI dan berlaku setelah disahkan pada forum tertinggi ASOMSI
3.       Hal-hal yang belum di atur dalam AD/ART akan di atur kemudian.

No comments:

Post a Comment