Friday, April 10, 2015

AD-ART MPK SMAN 7 BEKASI

AD-ART MPK SMAN 7 BEKASI

                                                   
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MPK SMAN 7 BEKASI

BAB I
NAMA, TEMPAT, BENTUK, KEDUDUKAN, dan STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT
Organisasi ini bernama Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA Negeri 7 Kota Bekasi, yang berlokasi di Jl. Lingkar Tata Kota No. 107, Jatisampurna - Kota Bekasi – Jawa Barat.
PASAL 2
KEDUDUKAN
MPK adalah Majelis Perwakilan Kelas sebagai kedaulatan tertinggi organisasi kesiswaan di SMA Negeri 7 Kota Bekasi.
PASAL 3
BENTUK
Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif yang bernama Majelis Perwakilan Kelas SMA Negeri 7 Kota Bekasi yang kemudian disingkat MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi.
PASAL 4
STRUKTUR ORGANISASI
       STRUKTUR ORGANISASI:
1.      Ketua Umum
2.    Wakil Ketua
3.      Sekretaris Umum
4.      Sekretaris I
5.      Bendahara Umum
6.      Bendahara I
7.      Komisi-komisi



BAB II
TUJUAN, DASAR dan AZAS, FUNGSI, WEWENANG, TUGAS, SYARAT, HAK dan KEWAJIBAN
PASAL 5
TUJUAN
Keberadaan MPK, bertujuan:
  1. Membina dan mengembangkan daya kritis siswa.
  2. Membina akhlak dan keimanan siswa.
  3. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran  jasmani, daya kreasi, patriotrisme, kepribadian, nasionalisme, dan budi pekerti luhur.
  4. Membangun siswa SMA Negeri 7 Kota Bekasi yang professional, kompeten, dan berbudaya lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat yang adil dan makmur.
PASAL 6
DASAR dan ASAS
  1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
  2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotong-royongan
PASAL 7
FUNGSI
1. Menampung, menyaring, dan menyalurkan aspirasi siswa-siswi SMA Negeri 7 Kota Bekasi, kepada pihak sekolah dan OSIS.
2. Mengawasi, mengoreksi, dan mengevaluasi kinerja OSIS (Korektor).
3. Membantu OSIS dalam pelaksanaan program kerja yang telah dibuat OSIS atas persetujuan MPK.
4. MPK menjadi sumber masukan untuk membuat kinerja OSIS lebih baik lagi (Advisor)
5. MPK yaitu lembaga yang bisa menjadi jembatan antara pihak sekolah, OSIS,  ekstrakulikuler, dan siswa-siswi SMA Negeri 7 Kota Bekasi (Supervisor).
6. MPK menjadi lembaga yang berfungsi sebagai pembuat aturan dasar yang nantinya digunakan sebagai landasan hukum dalam kerja pengurus OSIS maupun MPK (Legislator).
7. Meminta pertanggungjawaban OSIS atas pelaksanaan program kerja.
8. Menjadi pengadil dalam sidang yang diadakan OSIS.
9.  MPK memberi laporan kepada Kepala Sekolah setiap akhir masa jabatan.
10.   Mendengar, mengevaluasi dan menetapkan   Laporan Pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir periode kepengurusan.
PASAL 8
WEWENANG
  MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMA Negeri 7 Kota Bekasi, berwenang:
1.  Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
2.    Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi.
3.    Menolak kebijakan OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi apabila bertentangan dengan konstitusi.
4.    Meminta penjelasan kepada OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
5.    Meminta OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.
PASAL 9
TUGAS
Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu, saling mengoreksi dan bekerja sama dengan OSIS untuk menyukseskan segala program yang dimiliki sekolah.
Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan:
  1. Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-programnya.
  2. Mengevaluasi kinerja OSIS.
  3. Mengadakan dan menyiapkan rapat/sidang Pleno.
  4. Mengadakan latihan dasar kepemimpinan siswa (LDKS).
  5. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK dan ketua OSIS.
  6. Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.
  7. Mengadakan PKO-PKM  untuk calon ketua OSIS dan MPK.
  8. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.
  9. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas setiap agenda / kegiatan yang dilaksanakan di sekolah.
  10. Menampung, menyalurkan, dan mewujudkan seluruh aspirasi siswa /siswi dalam kelas dan sekolah.
  11. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
  12. Memusyawarahkan permasalahan yang terdapat dalam kelas yang dimusyawarahkan  dalam rapat MPK.
  13. Mengadakan dan menyiapkan rapat MPK.
  14. Mengadakan pemilihan ketua MPK.
  15. Tugas tambahan atau lainnya baik yang terprogram maupun yang icedental, contoh: membersihkan lingkungan atau membantu sekolah atas inisiatif MPK sendiri.
  16. Menilai dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya.
  17. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina.
  18. Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
  19. Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan juga Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  20. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum.
  21. Bertanggungjawab kepada sekolah atas kinerja OSIS.
  22. Menerima atau menolak rancangan program kerja yang diajukan OSIS.
  23. Penegasan dan peringatan oleh MPK atas keterlambatan penyerahan laporan program kerja.
  24. Menyusun peraturan disiplin sekolah untuk satu periode.
PASAL 10
SYARAT
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah yang bersangkutan.
  3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
  4. Dipilih berdasarkan musywarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
  5. Berpasrtisipasi dan dinamis di kelasnya.
  6. Memiliki jiwa kepemimpinan.
  7. Dapat bersikap netral dan tidak mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya.
  8. Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani.
  9.  Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman.
  10. Kepemimpinan pengurus MPK bersifat kolektif.
  11. Memiliki kemauan , kemampuan , dan pengetahuan yang memadai.
  12.  Mempunyai kemampuan berfikir yang jernih.
  13. Telah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan dan Pelatihan Calon Pengurus Baru yang selalu dilaksanakan setiap periode.
  14.  Anggota MPK merupakan perwakilan siswa-siswi dari setiap kelas yang aktif dalam keorganisasian, dalam hal ini biasanya pada waktu tes, panitia yang menilai.
  15.  Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa SMA Negeri  7 Kota Bekasi, mengundurkan diri atau meninggal dunia.
PASAL 11
HAK dan KEWAJIBAN
HAK MPK
  1. MPK berhak untuk mengetahui anggaran keuangan OSIS.
  2. MPK berhak untuk mengetahui program yang akan dan sedang dilaksanakan OSIS.
  3. MPK mempunyai hak interpelasi kepada OSIS.
  4. MPK mempunyai hak petisi kepada OSIS.
  5. MPK mempunyai hak angket kepada OSIS.
  6. MPK mempunyai hak budget kepada OSIS.
  7. MPK berhak membubarkan kepengurusan OSIS atas persetujuan dari 70% siswa SMA Negeri 7 Kota Bekasi  dan ⅔ dari jumlah dewan guru.
  8. MPK berhak mengawasi secara langsung setiap program kegiatan OSIS.
  9. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk memberikan surat peringatan kepada pengurus OSIS yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah.
  10. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk mereshuffle cabinet dan memberhentikan pengurus inti OSIS apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS  dan peraturan sekolah atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS.
  11. MPK berhak membatalkan kegiatan OSIS dan menggantinya apabila dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang ada atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS.
  1. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
  2. Hak perlakuan yang sama.
  3. Hak mengeluarkan pendapat.
  4. Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.
  5. Hak mengadakan perubahan dan pembatasan serta pembekuan terhadap program kerja OSIS jika perlu dengan sepengetahuan OSIS dan Pembina.
  6. Hak memberhentikan anggota OSIS/MPK apabila dinilai tidak dapat bekerja sesuai bagaimana mestinya.
  7. Hak menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS dan MPK.
  8. Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  9. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
  10. Memberi kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.
  11. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS di akhir masa jabatan.
MPK mempunyai kewajiban:
  1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan.
  2. Bersama pengrus OSIS membuat dan menetapkanGarisBesar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS danKepalaSekolah.
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihaksekolah.
  4. Melaksanakanfungsipengawasanterhadapkinerjapengurus OSIS selama 1 tahun.
  5. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar.
  6. Selalu berkonsultasi dengan Pembina dalam setiap program yang dilaksanakan.
  7. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas setiap agenda atau kegiatan yang dilaksakan di sekolah.
  8. Mensosialisasikan pada seluruh komponen warga sekolah untuk ikut serta menyelesaikan suatu masalah dengan cara bermusyawarah dan berdemokrasi.
  9. Memotivasi dan membantu siswa untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi siswa sehingga dapat menjadi kritikan dan saran agar bisa diwujudkan.
  10. Mengajak seluruh siswa/siswi untuk berani berpikir secara kritis dan berpendapat dalam memberikan suatu pandangan serta kritik/saran untuk membangun motivasi pelaksanaan kegiatan yang ada di sekolah.
  11. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah
  12. Melaksanakan rapat rutin MPK untuk memberikan suatu pendapat/pandangan dalam suatu hal atau masalah sehingga dapat mencari solusi yang terbaik.
  13. Menjunjung tinggi nama baik , kehormatan, dan martabat sekolah serta menerapkan nilai dan norma-norma sesuai dengan kaidah peraturan yang berlaku.
  14. Menjalin kerjasama dengan seluruh warga sekolah.
  15. Menjaga serta menjalin harmonisasi kelembagaan antar OSIS, ekskul, dan pihak sekolah.
  16. Meningkatkan keaktifan MPK untuk selalu memperhatikan keadaan kelasnya
  17. Menjaga ketegasan organisasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
  18. Memperhatikan saran anggota.
  19. Melakukan program berdasarkan AD/ART.
  20. Setiap anggota OSIS / MPK wajib memakai tanda pengenal yang telah disepakati setiap kegiatan OSIS / MPK.
  21. Memberi laporan tertulis kepada sekolah
  22. Membantu kerja perangkat OSIS
  23. Melaksanakan dan mentaati  peraturan dan juga keputusan yang telah disepakati oleh organisasi MPK-OSIS maupun sekolah.
  24. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi dan sekolah dengan ketentuan yang ada.
  25. Menjunjung rapat organisasi yang disetujui oleh sekolah apabila diperlukan atau diundang.
  26. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentngan sekolah
  27. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan atau yang sedang dilakasanakan.
BAB III
KEANGGOTAAN/ KEPENGURUSAN dan RINCIAN KEPENGURUSAN
PASAL 12
MAJELIS PERWAKILAN KELAS
1.      Anggota/ Pengurus MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi merupakan perwakilan/ utusan tiap kelas.
2.      Kepengurusan MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi  merupakan kepengurusan kolektif.
3.      Masa kepengurusan MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi  selama satu (1) tahun periode kepengurusan.
                        PASAL 13
Ketua
  1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  2. Pimpinan sidang
  3. Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi siswa-siswi SMA Negeri 7 Kota Bekasi dan guru-guru.
  4. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu
  5. Mengawasi kinerja OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi
  6. Memberikan usul, saran, kepada OSIS baik diminta atau tidak
  7. Apabila dalam pandangan MPK OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi tidak menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART maka MPK berhak mengeluarkan surat peringatan dan Surat momerandum
  8. Meminta laporan lisan maupun tulisan kepada OSIS
  9. Membuat ketetapan dan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi.
  1. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  2. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  3. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  4. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
Wakil Ketua
  1. Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan.
  2. Menggantikan Ketua menjadi pimpinan sidang apabila tidak dapat menghadiri sidang.
  3. Memberikan usul, saran, kepada Ketua apabila diperlukan.
  1. Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan.
  2. Menggantikan ketua jika berhalangan.
  3. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Bertanggung jawab kepada ketua.
Sekretaris
  1.  Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  1. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  2. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
  3. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  4. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
  1.  Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
  1. Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
  2. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
  1.  Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
  1. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  2. Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  3. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  4. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan.
PASAL 14
KEHILANGAN HAK  KEANGGOTAAN/KEPENGURUSAN
Anggota/ pengurus MPK SMA Negeri 7 Bekasi kehilangan hak kepengurusannya apabila :
1.      Meninggal dunia.
2.      Mengundurkan diri dengan alasan rasional.
3.      Melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi.
4.     Dipecat secara terhormat atau tidak terhormat atas pertimbangan-pertimbangan.
5.     Tidak menjadi siswa SMA Negeri 7 Bekasi.
PASAL 15
SANKSI
1.    Anggota/ Pengurus MPK yang melalaikan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan oleh Ketua MPK dan Pembina MPK – OSIS.
2.     Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui forum lembaga.
3.    Sanksi dibagi menjadi 3 fase, yaitu :
  • SP 1/ Surat Panggilan 1
  • SP 2/ Surat Peringatan 2
  • SP 3/ Sidang Pemecatan

PASAL 16
PEMBELAAN
  Anggota MPK dan OSIS yang terindikasi melakukan pelanggaran  atau pencemaran nama baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri dalam forum atau Sidang.
      BAB IV
DANA KEGIATAN SISWA, ANGGARAN ORGANISASI, MEKANISME HUBUNGAN SMA NEGERI 7 KOTA BEKASI, PERGANTIAN ANTAR WAKTU, FORUM LEMBAGA, OTONOMI ORGANISASI SMA NEGERI 7 KOTA BEKASI, PERGANTIAN ANTAR WAKTU, ATRIBUT,DAN ATURAN TAMBAHAN
             PASAL 17

DANA KEGIATAN SISWA:
1.      Iuran siswa atau kelas.
2.      Dana dari pihak lain yang halal.
3.      Mekanisme penggunaan dana kegiatan diatur kemudian.
            PASAL 18

ANGGARAN ORGANISASI :
  1. Iuran anggota MPK
  2. Anggaran sekolah
  3. Kas MPK
           PASAL 19
MEKANISME HUBUNGAN SMA NEGERI 7 KOTA BEKASI

1.      OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi memiliki jalur komando dan koordinatif dengan MPK.
2.      Segala sesuatu yang mengatur lembaga tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART.
3.    OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi harus melaporkan setiap rencana kegiatan maupun pelaksanaan kegiatan kepada MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi.
4.   MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi bertanggung jawab kepada pihak sekolah atas OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi.
BAB V
PEMBEKUAN LEMBAGA, PEMBUBARAN LEMBAGA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 20
PEMBEKUAN LEMBAGA

1.        Pembekuan OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi dapat dilakukan oleh MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi dan Kepala Sekolah serta Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Pembina Osis.
2.        Mekanisme  pembekuan OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi akan  diatur dalam ketetapan lain.

PASAL 21
PEMBUBARAN LEMBAGA

  1. Pembubaran Organisasi dapat dilakukan melalui forum tertinggi.
  2. Pembubaran  dapat dilakukan atas saran dari pihak sekolah, kepengurusan MPK dan permintaan 2/3 dari jumlah siswa yang terdaftar aktif.
  3. Hal-hal lain mengenai pembubaran lembaga yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur selanjutnya dalam ketetapan lain.
PASAL 22
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1.      AD/ART MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi hanya dapat diubah pada forum tertinggi.
2.      Amandemen AD/ART dapat dilakukan oleh MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi atas usulan 2/3 anggota MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi.











BAB VI
MEKANISME KERJA

PASAL 23
MEKANISME KERJA
  1. Kedudukan
    1. Keanggotaan MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi adalah keanggotaan kolektif.
  1. Fungsi dan Tanggung Jawab
    1. Keanggotaan MPK berfungsi sebagai pengawas dan pengevaluasi kegiatan harian OSIS.
    2. Keanggotaan MPK bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian Lembaga.
    3. Keanggotaan MPK dapat menampung aspirasi dari OSIS dan siswa/i SMA Negeri 7 Kota Bekasi
    4. Hak dan Wewenang
      1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah.
      2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum Lembaga.
      3. Berwewenang meminta pertanggungjawaban kepada OSIS.
BAB VII
PENUTUP

PASAL 24
PENUTUP
  1. Anggaran Dasar ini adalah acuan pelaksanaan MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi dan berlaku setelah disahkan pada forum tertinggi MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi.
  2. Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan oleh MPK.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian.

No comments:

Post a Comment