Profil MPK SMAN 7 Bekasi
MPK adalah Majelis Perwakilan Kelas yang berlokasi di SMA Negeri 7 Kota Bekasi, Jl. Lingkar Tata Kota No.107, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat (perbatasan antara Ibu Kota Jakarta, Kota Depok dan Kabupaten Bogor). MPK merupakan Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif sebagai kedaulatan tertinggi organisasi kesiswaan di SMA Negeri 7 Kota Bekasi, sebagai partner kerja OSIS SMAN 7 Kota Bekasi sebagai Lembaga Eksekutif.
MPK SMAN 7 Bekasi berdiri dari tahun 2001. sempat vacum 1 tahun ditahun 2010. Sehingga di tahun 2011 kembali aktif dan pada tahun 2015 kami menyebut angkatan kami yaitu Angkatan ke-5 ditahun 2015.
Daftar Ketua-ketua MPK SMAN 7 Bekasi:
1. Steven => Amel 2010-2011
2. Sasa 2011-2012
3. Widya 2012-2013
4. Andika Jasmine Paeng (Andika) 2013-2014
5. Rachmadani Dwi Suryoutomo (Dani) 2014-2015
MPK SMAN 7 Bekasi berdiri dari tahun 2001. sempat vacum 1 tahun ditahun 2010. Sehingga di tahun 2011 kembali aktif dan pada tahun 2015 kami menyebut angkatan kami yaitu Angkatan ke-5 ditahun 2015.
Daftar Ketua-ketua MPK SMAN 7 Bekasi:
1. Steven => Amel 2010-2011
2. Sasa 2011-2012
3. Widya 2012-2013
4. Andika Jasmine Paeng (Andika) 2013-2014
5. Rachmadani Dwi Suryoutomo (Dani) 2014-2015
STRUKTUR ORGANISASI:
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris Umum
4. Sekretaris I
5. Bendahara Umum
6. Bendahara I
7. Komisi-komisi
TUJUAN
Keberadaan MPK, bertujuan:
- Membina dan mengembangkan daya kritis siswa.
- Membina akhlak dan keimanan siswa.
- Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotrisme, kepribadian, nasionalisme, dan budi pekerti luhur.
- Membangun siswa SMA Negeri 7 Kota Bekasi yang professional, kompeten, dan berbudaya lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat yang adil dan makmur.
FUNGSI
1. Menampung, menyaring, dan menyalurkan aspirasi siswa-siswi SMA Negeri 7 Kota Bekasi, kepada pihak sekolah dan OSIS.
2. Mengawasi, mengoreksi, dan mengevaluasi kinerja OSIS (Korektor).
3. Membantu OSIS dalam pelaksanaan program kerja yang telah dibuat OSIS atas persetujuan MPK.
4. MPK menjadi sumber masukan untuk membuat kinerja OSIS lebih baik lagi (Advisor)
5. MPK yaitu lembaga yang bisa menjadi jembatan antara pihak sekolah, OSIS, ekstrakulikuler, dan siswa-siswi SMA Negeri 7 Kota Bekasi (Supervisor).
6. MPK menjadi lembaga yang berfungsi sebagai pembuat aturan dasar yang nantinya digunakan sebagai landasan hukum dalam kerja pengurus OSIS maupun MPK (Legislator).
7. Meminta pertanggungjawaban OSIS atas pelaksanaan program kerja.
8. Menjadi pengadil dalam sidang yang diadakan OSIS.
9. MPK memberi laporan kepada Kepala Sekolah setiap akhir masa jabatan.
10. Mendengar, mengevaluasi dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir periode kepengurusan.
10. Mendengar, mengevaluasi dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir periode kepengurusan.
WEWENANG
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMA Negeri 7 Kota Bekasi, berwenang:
1. Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
2. Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi.
3. Menolak kebijakan OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi apabila bertentangan dengan konstitusi.
4. Meminta penjelasan kepada OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
4. Meminta penjelasan kepada OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
5. Meminta OSIS SMA Negeri 7 Kota Bekasi untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.
TUGAS
Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu, saling mengoreksi dan bekerja sama dengan OSIS untuk menyukseskan segala program yang dimiliki sekolah.
Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan:
- Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-programnya.
- Mengevaluasi kinerja OSIS.
- Mengadakan dan menyiapkan rapat/sidang Pleno.
- Mengadakan latihan dasar kepemimpinan siswa (LDKS).
- Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK dan ketua OSIS.
- Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.
- Mengadakan PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK.
- Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas setiap agenda / kegiatan yang dilaksanakan di sekolah.
- Menampung, menyalurkan, dan mewujudkan seluruh aspirasi siswa /siswi dalam kelas dan sekolah.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
- Memusyawarahkan permasalahan yang terdapat dalam kelas yang dimusyawarahkan dalam rapat MPK.
- Mengadakan dan menyiapkan rapat MPK.
- Mengadakan pemilihan ketua MPK.
- Tugas tambahan atau lainnya baik yang terprogram maupun yang icedental, contoh: membersihkan lingkungan atau membantu sekolah atas inisiatif MPK sendiri.
- Menilai dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina.
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan juga Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum.
- Bertanggungjawab kepada sekolah atas kinerja OSIS.
- Menerima atau menolak rancangan program kerja yang diajukan OSIS.
- Penegasan dan peringatan oleh MPK atas keterlambatan penyerahan laporan program kerja.
- Menyusun peraturan disiplin sekolah untuk satu periode.
HAK dan KEWAJIBAN
HAK MPK
- MPK berhak untuk mengetahui anggaran keuangan OSIS.
- MPK berhak untuk mengetahui program yang akan dan sedang dilaksanakan OSIS.
- MPK mempunyai hak interpelasi kepada OSIS.
- MPK mempunyai hak petisi kepada OSIS.
- MPK mempunyai hak angket kepada OSIS.
- MPK mempunyai hak budget kepada OSIS.
- MPK berhak membubarkan kepengurusan OSIS atas persetujuan dari 70% siswa SMA Negeri 7 Kota Bekasi dan ⅔ dari jumlah dewan guru.
- MPK berhak mengawasi secara langsung setiap program kegiatan OSIS.
- MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk memberikan surat peringatan kepada pengurus OSIS yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah.
- MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk mereshuffle cabinet dan memberhentikan pengurus inti OSIS apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS.
- MPK berhak membatalkan kegiatan OSIS dan menggantinya apabila dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang ada atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS.
- Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
- Hak perlakuan yang sama.
- Hak mengeluarkan pendapat.
- Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.
- Hak mengadakan perubahan dan pembatasan serta pembekuan terhadap program kerja OSIS jika perlu dengan sepengetahuan OSIS dan Pembina.
- Hak memberhentikan anggota OSIS/MPK apabila dinilai tidak dapat bekerja sesuai bagaimana mestinya.
- Hak menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS dan MPK.
- Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
- Memberi kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.
- Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS di akhir masa jabatan.
MPK mempunyai kewajiban:
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan.
- Bersama pengrus OSIS membuat dan menetapkanGarisBesar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS danKepalaSekolah.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihaksekolah.
- Melaksanakanfungsipengawasanterhadapkinerjapengurus OSIS selama 1 tahun.
- Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar.
- Selalu berkonsultasi dengan Pembina dalam setiap program yang dilaksanakan.
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas setiap agenda atau kegiatan yang dilaksakan di sekolah.
- Mensosialisasikan pada seluruh komponen warga sekolah untuk ikut serta menyelesaikan suatu masalah dengan cara bermusyawarah dan berdemokrasi.
- Memotivasi dan membantu siswa untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi siswa sehingga dapat menjadi kritikan dan saran agar bisa diwujudkan.
- Mengajak seluruh siswa/siswi untuk berani berpikir secara kritis dan berpendapat dalam memberikan suatu pandangan serta kritik/saran untuk membangun motivasi pelaksanaan kegiatan yang ada di sekolah.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah
- Melaksanakan rapat rutin MPK untuk memberikan suatu pendapat/pandangan dalam suatu hal atau masalah sehingga dapat mencari solusi yang terbaik.
- Menjunjung tinggi nama baik , kehormatan, dan martabat sekolah serta menerapkan nilai dan norma-norma sesuai dengan kaidah peraturan yang berlaku.
- Menjalin kerjasama dengan seluruh warga sekolah.
- Menjaga serta menjalin harmonisasi kelembagaan antar OSIS, ekskul, dan pihak sekolah.
- Meningkatkan keaktifan MPK untuk selalu memperhatikan keadaan kelasnya
- Menjaga ketegasan organisasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
- Memperhatikan saran anggota.
- Melakukan program berdasarkan AD/ART.
- Setiap anggota OSIS / MPK wajib memakai tanda pengenal yang telah disepakati setiap kegiatan OSIS / MPK.
- Memberi laporan tertulis kepada sekolah
- Membantu kerja perangkat OSIS
- Melaksanakan dan mentaati peraturan dan juga keputusan yang telah disepakati oleh organisasi MPK-OSIS maupun sekolah.
- Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi dan sekolah dengan ketentuan yang ada.
- Menjunjung rapat organisasi yang disetujui oleh sekolah apabila diperlukan atau diundang.
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentngan sekolah
- Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan atau yang sedang dilakasanakan.
MAJELIS PERWAKILAN KELAS
1. Anggota/ Pengurus MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi merupakan perwakilan/ utusan tiap kelas.
2. Kepengurusan MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi merupakan kepengurusan kolektif.
3. Masa kepengurusan MPK SMA Negeri 7 Kota Bekasi selama satu (1) tahun periode kepengurusan.
No comments:
Post a Comment